logo

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)



Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 07.00 WIB – 15.30 WIB dan Jum'at dari pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya, serta mengisi formulir yang disediakan.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.